Diduga 2 Kali Rudapaksa Anak 12 Tahun, Kakak Ipar Dibekuk Polisi

Terbit: 29 Juni 2024

Rudapaksa
Ilustrasi. (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus rudapaksa anak di bawah umur yang terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dari pengungkapan tersebut, aparat berwajib meringkus A (34) terduga pelaku rudapaksa yang telah dua kali melangsungkan aksi bejatnya terhadap korban anak 12 tahun.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menerangkan bahwa dalam kasus tersebut pengungkapan bermula saat orang tua dari korban dapatkan informasi anaknya telah dicabuli.

“Oleh pelaku yaang merupakan kakak ipar korban,” tuturnya melalui Kasi Iptu Muh Rizal, Sabtu 28 Juni 2024.

Untuk pastikan hal tersebut, ibu korban kemudian menyanyak kepada korban, lalu korban menceritakan dengan terus terang telah di rudapaksa sebanyak dua kali.

Lebih lanjut, korban juga sering diraba alat vitalnya secara berulang berulang kali. Di mana terakhir kali perlakukan pelaku, dilakukan A pada Minggu 23 Juni 2024 lalu.

“Kemudian orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Mendapati laporan tersebut, aparat berwajib pun bergerak cepat, pada Senin 24 Juni 2024 dan berhasil mengamankan seorang lelaki yang diduga telah melakukan tindakan itu.

Pria itu diringkus di Kecamatan Sambutan. Pada saat introgasi singkat terduga pelaku telah mengakui perbuatannya yang telah merudapksa korban sebanyak dua kali.

“Dari pengakuannya tersebut, Tim Elang Polsek Samarinda Kota membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Dan atas dasar pelaku terncam kena Pasal 76D jo Pasal 81 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved