Dinas ESDM Kaltim akan Tindak Tegas Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan Unmul

Terbit: 11 April 2025

Dinas ESDM Kaltim
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur akan menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul).

Aktivitas ilegal ini terungkap saat masa libur Idulfitri lalu. Pengerukan emas hitam tanpa ijin ini pun menjadi sorotan serius pemerintah daerah.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyampaikan bahwa tim gabungan telah meninjau lokasi pertambangan pada 7 April 2025.

“Saat kita kesana kita menemukan bukaan tambang ilegal seluas 3,2 hektare, lengkap dengan alat berat yang telah diabadikan dan data pekerja yang dicatat sebagai barang bukti,” ungkap Bambang.

Ia menegaskan bahwa pihak Unmul, tidak pernah memberikan izin kegiatan pertambangan di area tersebut. Alhasil, kegiatan pertambangan tersebut jelas tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Ini sudah masuk ranah pidana dan harus ada pihak yang bertanggung jawab. KHDTK adalah kewenangan pemerintah pusat, dan Gakkum kini tengah mendalami kasus ini,” jelasnya.

Bambang menambahkan bahwa pihak Inspektur Tambang juga akan menangani temuan di luar wilayah KHDTK. Semua data yang dibutuhkan kini tengah dikumpulkan oleh tim gabungan, termasuk dari pengelola di Fakultas Hutan Unmul.

“Kami minta semua pihak bergerak cepat, karena bukti-buktinya yang ada cukup kuat. Gubernur juga telah memerintahkan agar kasus ini dituntaskan secepatnya,” tegasnya.

Diketahui, lokasi KHDTK berdekatan dengan konsesi tambang resmi, dan sejak awal 2024 ada upaya kerja sama yang ditolak tegas oleh Unmul. Penolakan itu bahkan diikuti dengan permintaan perlindungan kepada Gakkum. Namun ironisnya, tambang ilegal justru muncul tak lama kemudian.

Pemerintah kini sepakat untuk mengawal kasus ini bersama, guna melindungi kawasan pendidikan dan konservasi dari eksploitasi liar yang merusak lingkungan dan mencederai hukum.

(Mat)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved