Prolog.co.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan keseriusannya dalam memerangi tambang ilegal.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyampaikan delapan laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi telah ditindaklanjuti langsung dengan aksi lapangan oleh tim Dinas ESDM bersama instansi terkait.
“Sejak kanal dibuka, delapan aduan kami respon cepat. Kami turun langsung ke lapangan bersama tim provinsi,” ujar Bambang.
Bambang menyebut pihaknya telah memetakan sedikitnya 108 titik aktivitas tambang ilegal di wilayah Kaltim. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penindakan secara hukum atas pelanggaran ini merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sesuai Pasal 16 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Dinas ESDM tak bisa bertindak sendiri. Harus ada sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, hingga Gakkum Kehutanan,” katanya.
Keberhasilan pengungkapan tambang ilegal di Marangkayu dan Bontang menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas sektor serta partisipasi media dan masyarakat sangat penting dalam mendorong penegakan hukum.
Bambang mengajak masyarakat aktif melapor melalui kanal aduan yang telah disediakan, dengan menyertakan data dan bukti pendukung.
“Koordinat dan dokumentasi sangat membantu. Sisanya kami kawal hingga ke penegak hukum,” tambahnya.
Dari laporan yang masuk, tiga di antaranya telah diproses hingga tahap hukum. Ini menunjukkan sistem pelaporan mulai berjalan efektif dan berdampak nyata.
Meskipun kewenangan izin tambang berada di pusat, Pemprov Kaltim tetap hadir melalui Dinas ESDM dan SKPD lainnya untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk aktivitas tambang ilegal.
“Kami akan terus membersamai masyarakat menjaga Kalimantan dari kerusakan,” tegas Bambang.
(Mat)


