Prolog.co.id, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan SR, Direktur Utama PT RPB sejak 2010, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017 hingga 2020. Akibat dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 21.202.001.888.
“Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” tutur Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (13/2025).
Toni menjelaskan bahwa SR menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini. Di mana sebelumnya, penyidik telah menetapkan IGS, yang menjabat sebagai Direktur Utama Perusda BKS periode 2016–2020, sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/O.4.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025.
“Dan NJ, yang bertindak sebagai Kuasa Direktur CV ALG, juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-02/O.4.5/Fd.1/02/2025 tertanggal 4 Februari 2025,” bebernya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SR langsung ditahan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ancaman hukuman yang disangkakan, yakni minimal lima tahun penjara, serta adanya kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Penahanan ini merujuk pada Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.
Kasus Dugaan Korupsi di Perusda BKS
Toni memaparkan bahwa Perusda BKS, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Timur, didirikan pada tahun 2000. Dalam kurun waktu 2017 hingga 2019, perusahaan ini melakukan kerja sama jual beli batubara dengan lima perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp 25.884.551.338.
Namun, dalam proses kerja sama tersebut, Perusda BKS tidak mengikuti mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan. Tidak ada persetujuan dari badan pengawas maupun Gubernur Kalimantan Timur selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM). Selain itu, kerja sama tersebut juga dilakukan tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga, maupun manajemen risiko yang memadai.
“Kerja sama tersebut gagal dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 21,2 miliar, sebagaimana hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Don)


