Disdukcapil Kukar Gelar FKP Standar Pelayanan Adminduk 2024, Siap Terima Sanksi Jika Tak Sesuai Standar

Terbit: 1 Juli 2024

Disdukcapil Kukar
Penandatangan BA Konsultasi Publik Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan 2024.

Prolog.co.id, Kutai Kartanegara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2024. FKP ini digelar di Ruang Rapat Disdukcapil Kukar Gedung E Lantai Dasar, Kompleks Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Senin, 1 Juli 2024.

Adapun tujuan kegiatan ini untuk menjaring masukan dan saran dari berbagai pihak terkait standar pelayanan yang telah ditetapkan Disdukcapil Kukar.

Kepala Disdukcapil Kukar Muhamad Iryanto mengatakan, saat ini semua pelayanan Disdukcapil sudah dialihkan ke Mall Pelayanan Publik (MPP). Ia juga menekankan komitmen Disdukcapil untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

“Saat ini Disdukcapil melakukan perbaikan terus menerus serta bersedia menerima sanksi maupun kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan,” ujar Iryanto.

Lebih lanjut, Iryanto menjelaskan bahwa terdapat 3 jenis Standar Pelayanan (SP) Administrasi Kependudukan Tahun 2024.

“Yang pertama pelayanan pendaftaran penduduk, selanjutnya pelayanan pencatatan sipil dan pemanfaatan data kependudukan semua dilakukan secara tatap muka, online maupun offline,” ucapnya.

Dasar hukum terkait standar pelayanan penerbitan biodata WNI mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

“Untuk saat ini banyak persyaratan yang telah dikurangi untuk mempermudah prosedur pelayanan,” katanya.

FKP ini dihadiri oleh berbagai pihak, seperti pejabat dan staf Disdukcapil Kukar, Dinas Kominfo Kukar, DPMPTSP Kukar, BPJS Kesehatan Kukar, lurah, camat, tokoh agama, perwakilan ormas, dan media massa.
Dalam FKP ini, banyak kritik, saran, dan aspirasi yang1 disampaikan oleh para peserta. Iryanto pun dengan sigap menjawab semua pertanyaan dan keluhan yang disampaikan.

Di akhir acara, dilakukan penandatangan Berita Acara Konsultasi Publik Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan 2024 oleh para peserta. Dari FKP ini, diharapkan Disdukcapil Kukar dapat terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat. (Am/Adv/DiskominfoKukar)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved