Prolog.co.id, Tenggarong – Untuk menjawab tantangan keterbatasan jaringan internet di wilayah terpencil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara menerapkan sistem layanan ganda. Sistem ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak dapat mengakses layanan digital secara daring.
Kepala Disdukcapil Kukar, M. Iryanto, mengakui bahwa meskipun layanan administrasi kependudukan digital sudah berjalan sejak 2020, masih banyak desa yang minim sinyal sehingga menyulitkan warga mengurus dokumen secara online.
“Masih ada wilayah-wilayah yang kesulitan mengakses layanan online karena keterbatasan jaringan. Untuk itu, kami menerapkan sistem layanan ganda,” ujarnya.
Sistem ini memberi pilihan layanan online maupun offline. Warga yang tidak memiliki perangkat digital atau belum memahami layanan daring dapat mengurus dokumen langsung di kantor Disdukcapil, kecamatan, atau bahkan desa, dengan dibantu petugas khusus dari perangkat desa.
“Bagi warga yang tidak memiliki perangkat atau belum memahami cara menggunakan layanan online, mereka bisa datang ke kantor desa, di mana petugas yang ditunjuk kepala desa akan membantu proses pengajuan secara digital,” tambah Iryanto.
Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam pelayanan publik, sekaligus mendorong peningkatan literasi digital dan pemerataan infrastruktur jaringan di masa mendatang.
(Adv/Yah)


