Prolog.co.id, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur (Kaltim) segera mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan pengalihan jalur angkutan alat berat dari jalan darat ke Sungai Mahakam. Kebijakan ini merupakan langkah tegas Pemerintah Provinsi Kaltim untuk melindungi kondisi infrastruktur jalan umum yang kerap rusak akibat beban kendaraan berlebih.
Plt. Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah, menjelaskan bahwa banyak kendaraan pengangkut alat berat, seperti ekskavator, seringkali melampaui ambang batas Muatan Sumbu Terberat (MST) yang diizinkan untuk jalan kelas III, yaitu 8 ton. Padahal, mayoritas jalan di Kaltim masih termasuk kategori kelas III.
“Kondisi ini sangat berdampak buruk bagi ketahanan infrastruktur jalan kita. Banyak kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bertonase besar. Maka, kami akan mengeluarkan surat edaran untuk mendorong perusahaan mengalihkan alat berat mereka melalui jalur sungai,” tegas Irhamsyah.
Ia menambahkan, jalan kelas III didesain untuk kendaraan berukuran sedang, namun kenyataannya, banyak kendaraan proyek membawa beban hingga tiga kali lipat dari kapasitas yang diizinkan.
Kendati demikian, Irhamsyah menjelaskan perusahaan tambang masih diizinkan menggunakan jalur darat, asalkan melalui jalan khusus atau hauling road yang terpisah dari jalan umum.
“Penggunaan sungai hanya untuk alat berat, bukan angkutan hasil tambang seperti batubara,” klarifikasinya.
Rencana pengalihan ini mencuat setelah Gubernur Kaltim melakukan kunjungan ke Kutai Barat dan menemukan truk gandeng pengangkut ekskavator PC300 melintasi jalan umum. Situasi ini memicu kekhawatiran akan risiko kerusakan serius pada infrastruktur jalan.
Pengalihan Jalur Angkutan Alat Berat Sejalan dengan Regulasi di Kaltim
Kebijakan Dishub Kaltim ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit. Aturan tersebut melarang penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan tambang dan alat berat tanpa izin serta infrastruktur yang memadai.
Irhamsyah berharap surat edaran yang akan segera dirilis ini dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor pertambangan dan konstruksi besar.
“Kalau tidak segera diatur, kerusakan jalan akan terus terjadi, dan masyarakat juga yang dirugikan,” pungkasnya. (mat)


