Diskominfo Kukar Implementasikan UU Kearsipan, Serahkan 247 Berkas Statis ke DPK Kukar

Terbit: 11 Desember 2023

Diskominfo Kukar

Prolog.co.id, Kutai Kartanegara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan 247 berkas arsip statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kukar.

Penyerahan arsip statis ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Sekretaris Kominfo Kukar, Solihin, mengatakan, penyerahan arsip statis ini bertujuan untuk menyusutkan arsip yang telah dihasilkan dari berbagai kegiatan di Diskominfo Kukar.

“Penyusutan arsip ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan kearsipan. Selain itu, arsip statis ini juga memiliki nilai guna historis dan akuntabilitas kinerja Kominfo bagi generasi saat ini dan yang akan datang,” ujar Solihin.

Solihin menambahkan, arsip statis yang diserahkan berjumlah 247 berkas yang terdiri dari 70 boks. Arsip statis adalah arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna administratif, tetapi masih memiliki nilai guna ilmiah, sosial, budaya, atau sejarah.

Penyerahan arsip statis ini disambut baik oleh Kepala DPK Kukar, Aji Lina Rodiah. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kominfo Kukar yang telah menyerahkan arsip statisnya kepada DPK Kukar sebagai Lembaga Kearsipan Daerah.

“Kami akan melakukan penataan, perawatan, dan pemeliharaan arsip statis ini sesuai dengan standar kearsipan. Kami juga berharap OPD lainnya dapat menyerahkan arsip statisnya kepada kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Aji.

Aji menjelaskan, penyerahan arsip statis ini juga bermanfaat bagi OPD untuk menghemat ruang penyimpanan dokumen. Arsip yang lama disimpan di OPD akan menumpuk dan memakan tempat. Dengan menyerahkan arsip statis, OPD dapat menyimpan dokumen-dokumen baru dengan lebih rapi dan terbarukan.

“Penyerahan arsip statis ini bukan berarti membuang sampah. Ada persyaratan dan regulasi yang harus dipenuhi oleh arsip yang akan diserahkan. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada setiap OPD untuk tidak sembarangan menyerahkan arsip, tetapi harus melalui tahapan identifikasi dan verifikasi,” tutup Aji. (Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved