Prolog.co.id, Samarinda – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ambil langkah proaktif dalam antisipasi adanya masalah dengan membuka posko layanan dan pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, bahwa posko ini diinisiasi melalui Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.
Dia juga menjelaskan, bahwa posko THR sudah mulai beroperasi dari tanggal 1 hingga 5 April 2024, dan akan dibuka kembali setelah Lebaran pada tanggal 15 hingga 19 April 2024 mendatang.
“Tentunya pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR dapat mengajukan pengaduan melalui jam kerja di Kantor Disnakertrans Provinsi Kaltim atau melalui nomor WhatsApp yang telah disediakan,” ucap Rozani pada hari Kamis (4/4).
Dirinya menegaskan bahwa, seluruh laporan yang telah dihimpun oleh Tim Satgas pastinya akan ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
“Ini sebagai upaya memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja, dan Disnakertrans Kaltim akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta melakukan peninjauan lapangan terhadap perusahaan yang terkendala dalam pembayaran THR,” jelasnya.
Rozani menekankan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.
“Ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, dan posko layanan ini menjadi wujud komitmen Disnakertrans Kaltim dalam mengawasi pemberian tunjangan hari raya bagi para pekerja dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka,” katanya.
Terkait mekanisme pelaporan, Rozani menjelaskan, pekerja diharapkan untuk mencantumkan identitas yang lengkap, termasuk nama, nomor telepon, serta detail perusahaan.
“Dan untuk posko layanan pengaduan THR ini juga telah tersedia di tingkat kabupaten kota, memudahkan pekerja untuk menyampaikan keluhan secara lokal,” terangnya.
Rozani berharap, adanya posko layanan dan pengaduan THR ini, Disnakertrans Kaltim menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemberian THR kepada pekerja dilakukan dengan tepat dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Mat)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


