Prolog.co.id, Samarinda – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan kewajiban seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi mengatkan, pembayaran THR merupakan kewajiban tahunan yang sudah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Surat edaran kewajiban pembayaran THR pun telah disebar.
“Walau hanya berupa surat edaran, perusahaan tetap wajib melaksanakan pembayaran THR sesuai ketentuan,” ujarnya.
Disnakertrans juga akan membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang tidak menerima haknya. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan mendapat pembinaan.
“Pembayaran THR tetap satu kali gaji. Jika ada tunjangan tetap, maka nilainya harus dihitung dalam THR,” jelas Rozani.
Pada tahun sebelumnya, Disnakertrans menerima sekitar 15 laporan terkait keterlambatan atau ketidakterbayarnya THR. Namun, sebagian besar laporan bukan disebabkan kelalaian, melainkan karena status hubungan kerja yang telah berakhir atau sifat kemitraan perusahaan. Selain itu, kendala sering terjadi pada perusahaan yang berkantor pusat di luar Kaltim.
“Kadang, kantor pusat di Jakarta belum merespon cepat, sehingga kami harus turun tangan setelah ada aduan,” tambahnya.
Rozani berharap pada Ramadan tahun ini, perusahaan lebih proaktif dan peduli terhadap hak pekerja.
“THR adalah hak karyawan, dan sudah selayaknya diberikan tepat waktu,” pungkasnya.
(Mat)


