Prolog.co.id, Samarinda – Seorang pria berinisial THD (69) yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah berhasil diamankan.
Buronan tersebut telah diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) Kejagung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Di mana, THD diamankan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya di kawasan Jalan Siradj Salman, pada Senin 12 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 18.30 WITA.
Informasi pengamananya tersebut, diinformasikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar melalui rilis yang diberikan Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Dirinya menyebutkan pengamanan terhadap bersangkutan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003 s.d. 2006,” terangnya dikutip Prolog.co, Rabu 14 Agustus 2024.
Ia menyebutkan, bahwa pada saat proses pengamanan tersangka TDH bersikap kooperatif, sehingganya kegiatan pengamanan tersebut dapat berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya tersangka THD dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda,” ucapnya.
Lewat program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” imbuhnya.
(Don)


