Prolog.co.id — DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi Kaltim secara resmi menyetujui perubahan Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2025. Kesepakatan ini ditetapkan melalui Rapat Paripurna Ke-24, yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025, di ruang utama Gedung B DPRD Kaltim.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Ananda Emira Moeis dan Yenni Evilliana, serta Sekretaris DPRD Norhayati Usman. Dari pihak Pemprov Kaltim hadir Staf Ahli Bidang SDA, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyanto, mewakili Gubernur Kaltim.
Sebelum penandatanganan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pokir DPRD, Muhammad Samsun, memaparkan laporan akhir penyusunan Kamus Usulan Pokir. Ia menekankan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI), dengan melibatkan lintas perangkat daerah termasuk Bappeda, BPKAD, dan Biro Kesra.
“Mekanisme pembahasan kamus usulan aspirasi DPRD harus diakui secara terbuka dan akuntabel, sebagai bentuk akomodasi hasil serap aspirasi masyarakat,” tegas Samsun. Pansus juga mengusulkan agar penyusunan Pokir dilakukan lebih awal, bahkan sebelum rancangan awal RKPD disusun, untuk memastikan keselarasan dengan program prioritas dalam RPJMD dan Renstra perangkat daerah.
Setelah laporan disetujui bulat oleh seluruh anggota dewan, pimpinan DPRD dan perwakilan Pemprov Kaltim menandatangani berita acara sebagai simbol komitmen bersama. Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa Pokir merupakan tanggung jawab bersama legislatif dan eksekutif untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata dan terukur.
Sementara itu, Arief Murdiyanto menyampaikan apresiasi atas kerja sama solid antara DPRD dan Pemprov dalam menyusun Pokir yang berorientasi pada kepentingan publik. “Kami berharap regulasi daerah segera mengatur penyelarasan Pokir DPRD ke dalam RKPD dan APBD agar proses penganggaran lebih optimal dan terarah,” ujarnya.
Kesepakatan ini menjadi landasan penting untuk memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemprov Kaltim, guna mewujudkan pembangunan daerah yang fokus pada kebutuhan masyarakat.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


