Prolog.co.id, Sangatta – Dalam menghadapi berbagai konflik hubungan industrial di Kutai Timur (Kutim), peran DPRD dan pengadilan sangat krusial untuk memastikan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui, menegaskan bahwa tugas utama DPRD adalah mendukung penegakan hukum dan mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan mereka melalui jalur hukum.
“Sebagai lembaga legislatif, DPRD berkomitmen untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar. Kami mendorong semua pihak yang terlibat dalam konflik hubungan industrial untuk menyelesaikan masalah mereka melalui proses hukum yang sah,” ujar Yan Ipui saat ditemui awak media di DPRD Kutim.
DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan hukum dan kebijakan publik, serta memberikan dukungan moral dan rekomendasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan agar mencari solusi yang adil dan sesuai dengan peraturan.
Di sisi lain, pengadilan berfungsi sebagai lembaga yudikatif yang bertugas menegakkan hukum melalui proses pengadilan yang adil dan transparan. Pengadilan adalah institusi yang berwenang untuk menilai dan memutuskan setiap kasus berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengadilan memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan setiap kasus berdasarkan bukti dan aturan hukum yang ada. Oleh karena itu, kami menghimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Yan Ipui mengungkapkan bahwa konflik hubungan industrial sering melibatkan perselisihan antara pekerja dan pengusaha mengenai hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerja maupun peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, peran DPRD dan pengadilan sangat penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya mengutamakan kepentingan satu pihak, tetapi juga memperhatikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Kolaborasi antara DPRD dan pengadilan dalam menangani konflik hubungan industrial sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan adil. Dengan adanya pengawasan dari DPRD dan keputusan yang adil dari pengadilan, diharapkan konflik-konflik hubungan industrial di Kutim dapat diselesaikan secara efektif, sehingga hak-hak pekerja dan pengusaha terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Yan Ipui, yang merupakan politisi dari Partai Gerindra.
Yan menambahkan bahwa DPRD dan pengadilan harus bekerja sama sebagai mediator yang menjaga keseimbangan dan keharmonisan dalam hubungan industrial di Kutim. Dengan demikian, mereka tidak hanya bertindak sebagai pengawas dan penegak hukum, tetapi juga berperan penting dalam mencegah terjadinya konflik yang lebih besar di masa depan.
“Peran kami tidak hanya sebatas penyelesaian konflik, tetapi juga memastikan bahwa hubungan industrial di Kutim berkembang secara sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.
(Idm/Adv/DPRD Kutim)


