Prolog.co.id – DPRD Kalimantan Timur resmi membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) terkait sektor pendidikan dan lingkungan hidup. Pembentukan pansus dilakukan pada Senin 21 2025 dan ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan.
Pansus pendidikan diketuai Sarkowy V Zahry dengan Agusriansyah Ridwan sebagai wakil ketua. Sementara itu, pansus lingkungan hidup dipimpin Guntur dan didampingi Baharuddin Demmu.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa regulasi baru ini diperlukan untuk menjawab tantangan daerah. “Perda lama sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Karena itu, revisi dan penyusunan ulang menjadi keharusan,” ujarnya.
Menurut Baharuddin Demmu, raperda pendidikan diharapkan memuat pemanfaatan teknologi, perlindungan tenaga pendidik, serta penguatan partisipasi masyarakat. Sedangkan raperda lingkungan hidup akan menjadi payung hukum untuk penanganan persoalan lingkungan yang lebih cepat dan efektif.
Kedua regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang lebih aktual, inklusif, dan berdampak langsung bagi masyarakat Kaltim.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


