DPRD Kaltim Bentuk Pansus, Usut Amdal Dua Perusahaan Sawit di Kubar

Terbit: 12 Agustus 2025

DPRD
DPRD Kaltim setelah menggelar rapat dengar pendapat yang membahas izin lingkungan dua perusahaan sawit di Kutai Barat.

Prolog.co.id DPRD Kalimantan Timur menanggapi serius aspirasi masyarakat dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini akan mengusut perizinan dan dampak lingkungan dari dua perusahaan kelapa sawit di Kutai Barat, PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI). Pembentukan Pansus ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Selasa, 12 Agustus 2025.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dan Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menyoroti beberapa isu krusial. Masalah utama yang dibahas adalah kelengkapan dokumen, potensi krisis air, dan risiko pencemaran limbah ke Sungai Bongan. Jarak antar pabrik yang berdekatan juga menjadi kekhawatiran karena dapat memperparah dampak lingkungan.

“Harus ada kajian yang memadai terkait ketersediaan air dan debitnya,” ujar Hasanuddin.

Anggota DPRD lainnya, Yonavia, juga menyoroti isu yang sama. Ia menyatakan kekhawatiran terkait potensi dampak lingkungan yang signifikan, terutama pada Sungai Bongan.

Sementara itu, perwakilan dari Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu, Rudolf, mengungkap dugaan bahwa kedua perusahaan telah membangun pabrik tanpa mengantongi izin resmi selama bertahun-tahun.

“Kalau benar mereka membangun pabrik tanpa izin selama bertahun- tahun, ini pelanggaran serius dan harus ditindak,” tegasnya.

(Nng/Adv/DPRDKaltim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved