Prolog.co.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur mendesak Pemerintah Provinsi untuk mematuhi seluruh ketentuan mandatory spending dan prosedur penyertaan modal daerah. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa penambahan modal kepada BUMD harus melalui Peraturan Daerah (Perda), bukan lagi Peraturan Gubernur (Pergub).
Penegasan ini disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025. Hasanuddin menekankan pentingnya menjaga alokasi wajib di sektor pendidikan (minimal 20 persen), kesehatan (10 persen), dan infrastruktur dasar (sekitar 25 persen).
“Kita perlu memastikan bahwa alokasi anggaran wajib ini tidak terganggu, terutama jika ada penyesuaian atau efisiensi yang direncanakan,” ujar Hasanuddin, Rabu, 10 September 2025.
Selain mandatory spending, perhatian khusus dewan diarahkan pada mekanisme penyertaan modal daerah. Menurut Hasanuddin, proses ini harus melalui prosedur lengkap yang melibatkan apresial aset, survei kelayakan, dan penyusunan rencana bisnis yang wajib disampaikan kepada DPRD sebelum disetujui.
Hasanuddin menegaskan bahwa penggunaan Perda sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan menghindari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kemudian hari.
“Kita tidak ingin ada penyertaan modal yang tidak melalui prosedur lengkap. Ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan menghindari temuan di kemudian hari,” tegasnya.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


