DPRD Kaltim Desak Pengusutan Aktor Lain di Balik Tambang Ilegal KHDTK Unmul

Terbit: 10 Juli 2025

KHDTK Unmul
Lahan KHDTK yang ditambang secara ilegal beberapa waktu lalu. (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) terus bergulir. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kaltim pada Kamis 10 Juli 2025, terungkap bahwa satu orang pelaku berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Kaltim.

Penahanan dilakukan sejak 4 Juli 2025 di Rutan Polda Kaltim, usai penyelidikan intensif selama hampir tiga bulan. R diketahui sebagai pemodal sekaligus penginisiasi kegiatan penambangan ilegal yang berlangsung pada 4–5 April 2025 dan merusak kawasan seluas 3,2 hektare.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, AKBP Melki Bharata, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini bukan akhir dari proses hukum.

“Kami masih terus mengembangkan kasus berdasarkan bukti dan keterangan yang ada,” ujarnya dalam rapat.

RDP tersebut turut dihadiri perwakilan dari Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Kaltim, serta pihak Unmul termasuk mahasiswa Fakultas Kehutanan yang aktif mengawasi kawasan KHDTK. Mereka menyoroti perlunya sinergi antarlembaga dalam mengusut tuntas kasus ini.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, menjelaskan adanya perbedaan fokus antara Gakkum KLHK dan Polda Kaltim.

“Polda lebih cepat dalam penetapan tersangka karena infrastrukturnya lebih lengkap. Tapi Gakkum punya dokumentasi alat berat dan lima saksi kunci,” terangnya.

Dia pun mendorong agar Polda memanfaatkan data yang dimiliki Gakkum untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di satu nama. Harus ada penelusuran aktor lain di balik kegiatan ilegal ini,” tegasnya.

Selain proses pidana, ungkap Darlis, Unmul juga sedang menghitung potensi gugatan perdata. Fakultas Kehutanan tengah mengkaji nilai kerugian ekologis dan ekonomi akibat kerusakan kawasan, yang akan menjadi dasar gugatan. Evaluasi tersebut ditargetkan rampung dalam dua pekan.

“Begitu hasil evaluasi ekonomi keluar dan disahkan tim hukum, proses gugatan perdata akan berjalan paralel dengan pidana,” terangnya.

Lebih lanjut, Darlis menekankan pihaknya memastikan tidak akan tinggal diam dan akan menuntut pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat. Sementara itu, pihak Gakkum memilih tidak memberikan komentar dalam rapat karena hadir hanya sebagai perwakilan.

(Mat)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved