DPRD Kaltim Dorong Penguatan BUMD, Dua Ranperda Diarahkan Jadi Perseroda

Terbit: 15 Desember 2025

DPRD Kaltim melalui Rapat Paripurna ke-49 menyetujui penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Komisi II terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2025, Senin (15/12/2025).

Prolog.co.id, Samarinda – DPRD Kaltim melalui Rapat Paripurna ke-49 menyetujui penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Komisi II terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2025, Senin (15/12/2025).

Dua Ranperda tersebut masing-masing terkait Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle menjelaskan, perubahan regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan bentuk badan hukum kedua BUMD agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. Keduanya diarahkan bertransformasi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

“Ini bagian dari penguatan otonomi daerah sebagaimana amanat Pasal 18 UUD 1945, agar daerah mampu mengelola potensi secara mandiri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Sabaruddin.

Menurutnya, Kalimantan Timur dengan potensi sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi, membutuhkan BUMD yang kuat, profesional, dan berdaya saing guna mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menambahkan, perubahan Perda PT Migas Mandiri Pratama Kaltim juga menyesuaikan regulasi nasional, antara lain Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Participating Interest (PI) 10 persen dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Sementara itu, perubahan status PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kaltim menjadi Perseroda dinilai penting untuk memperkuat peran perusahaan dalam mendukung akses pembiayaan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyatakan laporan akhir Komisi II telah sesuai dengan tata tertib DPRD. Selanjutnya, Ranperda akan difasilitasi Pemprov Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setelah hasil fasilitasi Kemendagri diterima, pembahasan akan dilanjutkan hingga memperoleh persetujuan akhir dan ditetapkan menjadi perda,” pungkasnya.

(Nur/Adv)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

bisnis

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved