Prolog.co.id, Samarinda—Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syarifatul Syadiah, menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penyaluran dan penggunaan dana bantuan untuk Rukun Tetangga (RT). Menurutnya, dana tersebut menyentuh kebutuhan masyarakat pada level paling dasar sehingga setiap rupiah harus dipastikan tepat sasaran.
“Pengawasan perlu diperkuat agar tidak muncul potensi penyalahgunaan yang kemudian berujung pada persoalan hukum,” kata Syarifatul.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi rutin guna memastikan program bantuan RT benar-benar berjalan sesuai tujuan. Evaluasi ini, lanjutnya, penting untuk melihat apakah masalah yang muncul di lingkungan masyarakat dapat diselesaikan melalui dukungan anggaran tersebut.
“Harus dilihat apakah targetnya tercapai, apakah persoalan di tingkat RT benar-benar terbantu dengan adanya program ini,” ujarnya.
Syarifatul menggarisbawahi bahwa seluruh proses penggunaan dana harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Jika ditemukan tanda-tanda penyimpangan, pemerintah perlu segera memberikan pembinaan agar persoalan tidak berkembang menjadi kasus hukum.
“Dana harus dikelola sesuai aturan dan tujuan program. Aturannya sudah jelas dan dibuat dengan maksud tertentu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar dana RT tidak digunakan di luar kebutuhan prioritas, terutama yang berkaitan dengan fasilitas lingkungan. Contoh sederhana seperti perbaikan got tersumbat, katanya, adalah bentuk pemanfaatan yang tepat dan bermanfaat langsung bagi warga.
“Kalau penggunaannya keluar dari koridor yang ditetapkan, tentu berpotensi menimbulkan masalah,” tuturnya.
(Nur/Adv)


