Prolog.co.id — Usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kembali menuai perhatian publik. Wacana ini mendapat respons beragam, termasuk dari kalangan DPRD Kalimantan Timur dan akademisi.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyatakan bahwa revisi undang-undang merupakan hal yang dimungkinkan secara politik. Namun, ia mengingatkan agar perubahan tidak dilakukan secara serampangan hanya karena hambatan teknis di lapangan.
“Kami menghargai pandangan yang berkembang, termasuk dari NasDem. Tetapi jika ingin merevisi UU IKN, harus ada landasan kuat dan hasil kajian yang komprehensif. Tidak bisa hanya didasari keterlambatan pembangunan atau persoalan anggaran,” jelas Salehuddin, Senin, 21 Juli 2025.
Ia menambahkan, hingga saat ini pembangunan IKN tetap memiliki legitimasi hukum yang jelas. Meski progres di lapangan tidak sepenuhnya sesuai target awal, proyek strategis tersebut masih berjalan dengan dukungan anggaran pemerintah pusat.
“Pendanaan dari pusat tetap tersedia meskipun kondisi ekonomi nasional tidak ideal. Artinya, pembangunan tidak berhenti, hanya mengalami penyesuaian jadwal dan capaian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Salehuddin menegaskan, apabila skenario paling ekstrem harus ditempuh yakni mempertimbangkan ulang lokasi IKN, langkah itu tetap wajib melalui jalur konstitusional.
“Kalaupun ada opsi perubahan lokasi, tidak bisa serta-merta diputuskan begitu saja. Harus lewat mekanisme formal bersama pemerintah dan DPR, dengan dasar argumentasi yang objektif,” tambahnya.
Sementara itu, akademisi hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai usulan revisi UU IKN menunjukkan lemahnya perencanaan sejak awal. Menurutnya, perubahan berulang terhadap aturan IKN mencerminkan inkonsistensi kebijakan pemerintah.
“Sejak awal terlihat tergesa-gesa, sehingga fondasi hukumnya rapuh. Undang-undangnya terus direvisi, tapi arah pembangunan tidak pernah benar-benar jelas,” kritiknya.
Herdiansyah juga menyoroti masih banyaknya masalah mendasar yang menghambat IKN, mulai dari kepastian investasi, sumber pembiayaan, hingga tata kelola pemerintahan yang belum solid.
“Kalau ditanya apakah pembangunan ini siap dilanjutkan, faktanya masih banyak tanda tanya besar. Revisi demi revisi hanya memperlihatkan bahwa dasar proyek ini belum kokoh,” tegasnya.
Wacana revisi UU IKN kembali mencuat setelah DPP NasDem mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi keberlanjutan proyek, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil dan pendanaan yang dinilai belum jelas. Hingga kini, pemerintah belum menyampaikan sikap resmi terkait wacana tersebut.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


