Prolog.co.id — Polemik seputar perlindungan anak dan penanganan stunting di Kalimantan Timur kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kaltim, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Senin 21 Juli 2025.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, menyoroti minimnya keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung program KPAD. Ia juga menekankan tingginya prevalensi stunting sebagai ancaman serius bagi kualitas generasi muda Benua Etam.
“Tidak cukup hanya laporan program. Kita butuh kejelasan strategi, berapa anggarannya, dan hasil nyatanya. Jangan sampai isu stunting terus meningkat tanpa ada solusi konkret,” ujarnya dengan nada tegas.
Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, memperingatkan agar keberadaan KPAD tidak sekadar menjadi simbol formalitas. Menurutnya, lembaga tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang wajib dijalankan secara efektif.
“KPAD harus menjadi benteng utama perlindungan anak. Pemerintah tidak boleh memperlakukannya sebatas pelengkap,” tegas Darlis.
Sementara itu, Ketua KPAD Kaltim, Sumadi, justru mengungkapkan berbagai keterbatasan lembaga yang dipimpinnya. Dari lima komisioner, hanya tiga yang masih aktif bekerja. Keterbatasan anggaran juga membuat KPAD bergantung penuh pada DP3A.
“Kami berusaha menjalankan pengawasan, mediasi kasus, hingga menyusun naskah akademik Raperda pekerja anak. Tapi tanpa dukungan dana dan SDM yang cukup, semuanya berjalan dengan berat,” keluh Sumadi.
Situasi semakin kompleks ketika implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga dinilai belum maksimal. Minimnya sosialisasi serta koordinasi antarpenegak hukum membuat perlindungan bagi korban masih jauh dari optimal.
Di sisi lain, DP3A melalui Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan KB, Syahrul Umar, memaparkan bahwa Pemprov Kaltim telah mengalokasikan Rp656 juta untuk program percepatan penurunan stunting. Bahkan, ia menyebut angka stunting turun dari 23,9 persen pada 2022 menjadi 22,9 persen pada 2024.
Meski begitu, data penurunan stunting belum cukup meredakan kritik. Sebab, fakta bahwa masih ada 662 kasus kekerasan anak tercatat di Kaltim, dengan Samarinda sebagai daerah tertinggi, memperlihatkan bahwa persoalan perlindungan anak masih jauh dari kata tuntas.
Konflik pandangan ini memperlihatkan jarak antara klaim pemerintah dan realitas di lapangan. DPRD Kaltim menuntut keseriusan, KPAD mengeluhkan keterbatasan, sementara DP3A mencoba menunjukkan hasil. Namun satu hal jelas: perlindungan anak di Kaltim masih menghadapi tantangan besar yang membutuhkan langkah lebih konkret.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


