Prolog.co.id – Isu pergantian jabatan Sekretaris DPRD Kalimantan Timur (Sekwan) yang beredar di publik mendapat tanggapan dari Komisi III DPRD Kaltim. Meski kabar tersebut ramai dibicarakan, para legislator menegaskan bahwa kewenangan mutasi pejabat setingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sepenuhnya ada di tangan Pemerintah Provinsi, bukan DPRD.
Anggota Komisi III, Syarifatul Sya’diah, menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi mengenai kabar pencopotan Norhayati Usman dari jabatan Sekwan. Ia menekankan bahwa proses pengangkatan maupun pemberhentian pejabat di level tersebut dilakukan melalui keputusan Gubernur dengan mekanisme Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Dewan belum pernah menerima surat atau penjelasan resmi. Jadi lebih tepat bila publik langsung meminta konfirmasi ke Gubernur atau Wakil Gubernur,” jelasnya.
Menurut Sya’diah, keberlangsungan koordinasi antar-OPD merupakan kunci utama agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik. Isu-isu pergantian pejabat seharusnya tidak memicu kegaduhan, apalagi sampai menimbulkan opini keliru di masyarakat.
“Kalau muncul kabar seperti ini, biasanya karena ada celah komunikasi yang kurang maksimal. Namun secara umum, koordinasi antar-OPD masih berjalan normal,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kesibukan anggota dewan dalam menjalankan agenda kerja di daerah pemilihan membuat mereka tidak selalu mengikuti dinamika birokrasi internal secara detail. Karena itu, jalur resmi dari eksekutif dianggap sebagai sumber informasi yang paling sahih.
Terkait dugaan pemicu pencopotan, Sya’diah tidak menampik adanya faktor teknis seperti absensi dalam rapat paripurna atau hambatan komunikasi lintas lembaga. Namun ia menolak berspekulasi lebih jauh.
“DPRD tidak ingin masuk pada ranah asumsi. Kami memilih menunggu klarifikasi langsung dari eksekutif agar publik mendapat informasi yang valid,” tegasnya.
Dengan demikian, Komisi III menegaskan sikap netral dan menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait jabatan Sekwan kepada mekanisme resmi Pemerintah Provinsi.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


