Prolog.co.id – Komisi III DPRD Kalimantan Timur mendesak RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan untuk berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim sejak tahap perencanaan. Tujuannya agar pembangunan Gedung Pusat Jantung Terpadu berjalan sesuai standar, efisien, dan terhindar dari kondisi “mangkrak”. Desakan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi III, Rabu, 13 Agustus 2025.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menekankan bahwa keterlibatan PUPR-PERA sangat penting. Dinas tersebut memiliki pemahaman teknis yang mendalam, mulai dari perencanaan hingga proses lelang. Dengan begitu, kesenjangan antara perencanaan dan pelaksanaan dapat dihindari, yang seringkali menjadi pemicu masalah.
“PUPR-PERA yang mengerti dari segi teknis sampai proses lelang. Jangan sampai nantinya pada proses lelang tiba-tiba PUPR-PERA yang ikut merevisi karena tidak sesuai dengan kondisi bangunan,” tegas Abdulloh.
Kepala Bidang Cipta Karya PUPR-PERA Kaltim, Rahmat, juga menyatakan hal serupa. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi untuk memastikan kesesuaian spesifikasi, efisiensi perencanaan, dan pelaksanaan proyek.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait beberapa permasalahan, termasuk ketidaksesuaian tarif retribusi. Kepala Bagian Program Perencanaan dan Evaluasi Kinerja RSUD Dr. Kanujoso, Syamsul Hadi, menanggapi bahwa semua temuan BPK telah ditindaklanjuti.
“Mudah-mudahan ke depan ini ada perbaikan dan tidak ada lagi temuan-temuan lain,” pungkas Abdulloh.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


