Prolog.co.id – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa alokasi anggaran perlindungan anak di daerah masih jauh dari kata cukup. Hal ini ia sampaikan seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) pada Senin 21 Juli 2025 di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda.
Menurut Andi, dana sebesar Rp400 juta per tahun yang selama ini digelontorkan pemerintah daerah tidak sebanding dengan kompleksitas persoalan perlindungan anak.
“Kami minta dukungan baik untuk operasional maupun program. Dana Rp400 juta per tahun terasa belum memadai, karena perlindungan anak membutuhkan perhatian yang lebih serius,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan, peningkatan alokasi anggaran mutlak diperlukan agar program-program perlindungan anak bisa terlaksana maksimal.
“Jangan sampai program yang sudah dirancang bagus justru terhambat karena keterbatasan dana. Harapan kami, pemerintah bisa memberi perhatian lebih,” tegasnya.
Selain menyoroti masalah anggaran, Andi juga mengangkat pentingnya meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak. Ia menilai, aturan yang sudah berusia lebih dari satu dekade itu perlu dikaji ulang menyesuaikan perkembangan zaman.\
“Kami terbuka untuk melakukan kajian bersama, agar perda yang berlaku bisa lebih relevan dan adaptif dengan kondisi sekarang,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi kesejahteraan rakyat, pendidikan, dan kesehatan, berharap pemerintah provinsi segera menindaklanjuti usulan tersebut. Revisi perda diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang inklusif dan partisipatif, terutama dalam menjamin perlindungan bagi anak dan kelompok rentan di Kalimantan Timur.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


