Prolog.co.id — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur mengadakan rapat internal guna menindaklanjuti usulan Pemerintah Provinsi terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025.
Rapat berlangsung di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim dengan dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, serta dihadiri anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.
Agusriansyah menyampaikan bahwa dua dari tiga ranperda tersebut merupakan pembaruan regulasi yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perubahan itu diharapkan mampu meningkatkan kinerja BUMD sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penyesuaian regulasi menjadi penting agar BUMD dapat bertransformasi menjadi Perseroan Terbatas Daerah. Dengan status tersebut, BUMD bisa lebih leluasa dalam pengelolaan investasi dan keuangan,” ungkap Agusriansyah.
Selain ranperda terkait BUMD, pembahasan juga menyoroti penyusunan regulasi baru mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ranperda ini dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan di Kalimantan Timur.
Bapemperda telah merampungkan kajian menyeluruh mencakup aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis terhadap ketiga ranperda tersebut. Hasil kajian akan segera disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna.
“Kami menargetkan pembahasan dapat selesai dalam dua bulan ke depan, sehingga regulasi ini segera memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tambah Agusriansyah.
Melalui agenda ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap tantangan pembangunan daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


