Prolog.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-27 dengan agenda utama pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin 28 Juli 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, bersama para Wakil Ketua, yakni Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Dari pihak eksekutif, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, hadir sebagai representasi pemerintah daerah.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim yang dibacakan oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Suriansyah, ditegaskan bahwa pembahasan Ranperda ini memiliki urgensi tinggi. Banggar dinilai memegang peran vital dalam memastikan keuangan daerah dikelola secara akuntabel, transparan, dan efektif.
“Pembahasan ini bukan hanya formalitas. Badan Anggaran bertugas menilai apakah APBD berjalan sesuai rencana, sekaligus mengidentifikasi potensi masalah dan memberikan rekomendasi perbaikan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Banggar telah menelaah seluruh laporan yang dilampirkan, mulai dari realisasi anggaran, laporan operasional, neraca, hingga ikhtisar laporan keuangan BUMD yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya, laporan keuangan Pemprov Kaltim dinilai telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Meski demikian, Banggar menekankan perlunya langkah inovatif untuk menggali potensi pendapatan baru. Pemanfaatan aset daerah, penguatan BUMD, hingga pengelolaan strategis sumber daya alam disebut sebagai kunci penting. Salah satu usulan konkret adalah pengelolaan alur Sungai Mahakam yang bukan hanya difungsikan sebagai jalur pelayaran, tetapi juga dimanfaatkan sebagai potensi ekonomi bernilai tambah.
Namun, Banggar juga memberikan catatan tegas. Tingginya angka serapan anggaran tidak akan berdampak positif jika tidak disertai perencanaan matang. “Tanpa efisiensi dan efektivitas belanja, capaian penyerapan anggaran tidak otomatis meningkatkan kualitas pelayanan publik maupun pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Usai laporan Banggar, seluruh fraksi DPRD Kaltim menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan. Tahapan rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Kaltim dan Wakil Gubernur Kaltim, menandai pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024.
Kesepakatan tersebut dianggap sebagai bentuk sinergi kelembagaan DPRD dan Pemprov Kaltim dalam menjaga transparansi keuangan, sekaligus memperkuat orientasi pembangunan daerah yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


