Prolog.co.id — Komisi II DPRD Kaltim berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang tersebar di 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah biro di lingkungan Pemprov Kaltim. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan agar pengelolaan aset daerah berjalan optimal dan tidak menimbulkan potensi kerugian akibat aset yang mangkrak.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mengatakan pihaknya tengah menyusun tahapan inventarisasi ulang terhadap seluruh aset yang dimiliki Pemprov, termasuk tanah, bangunan, hingga fasilitas penunjang lainnya. Menurutnya, banyak aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal, padahal nilainya mencapai triliunan rupiah dan berpotensi menjadi sumber pemasukan baru bagi daerah.
“Saat ini kami sedang melakukan pemetaan ulang. Kami ingin tahu dengan jelas, aset mana saja yang sudah termanfaatkan, mana yang belum, dan mana yang berpotensi dikembangkan. Karena banyak aset yang nilainya besar tapi tidak dimaksimalkan,” ujar Sapto, ditemui usai pertemuan Komisi II di Samarinda, Minggu 25 Mei 2025.
Ia menegaskan, evaluasi ini tidak hanya menyasar aset yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan daerah, tetapi juga seluruh OPD dan biro di bawah Pemprov Kaltim. “Kita tidak ingin ada aset yang terbengkalai atau tidak jelas pengelolaannya. Semua akan kita evaluasi, termasuk aset di Sanga-Sanga, Kutai Timur, hingga Berau,” jelasnya.
Komisi II juga berencana menggandeng Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta biro teknis lainnya untuk memastikan proses pendataan dilakukan secara menyeluruh dan terukur. Evaluasi itu akan mencakup sistem pengelolaan, pemanfaatan, hingga kejelasan status hukum aset yang dikuasai masing-masing perangkat daerah.
“Pendataan ini penting supaya tidak ada tumpang tindih atau aset yang hilang tanpa kejelasan. Kita ingin tahu siapa pengguna barang, bagaimana pemanfaatannya, dan apa hasilnya bagi daerah,” sambung Sapto.
Ia menilai, tata kelola aset yang baik tidak hanya memperkuat posisi fiskal daerah, tetapi juga bisa menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, DPRD berkomitmen mendorong agar seluruh aset daerah dapat berfungsi produktif.
“Jangan sampai aset daerah kita hanya menjadi beban. Kalau ada aset yang tidak produktif, perlu dikaji ulang. Kalau perlu dilakukan rekomposisi atau reposisi pengelolaan, kita akan dorong itu,” tegasnya.
Sapto menambahkan, langkah ini juga sejalan dengan arah kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang menekankan pentingnya reformasi tata kelola aset dan penguatan peran BUMD dalam menopang perekonomian daerah. “Tujuan akhirnya sederhana — aset daerah harus memberi manfaat, bukan sekadar tercatat di neraca,” pungkasnya.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


