DPRD Kaltim Tegaskan Koperasi Merah Putih Harus Jadi Pilar Ekonomi Desa

Terbit: 30 Juli 2025

Koperasi Merah Putih
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur.

Prolog.co.id – Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah pusat sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan mendapat perhatian serius dari DPRD Kalimantan Timur. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, menekankan bahwa koperasi desa tidak boleh lagi berhenti sebagai wadah administratif, melainkan harus benar-benar hadir sebagai kekuatan ekonomi produktif yang berdampak langsung pada masyarakat.

Menurut Guntur, keberhasilan konsep Koperasi Merah Putih akan sangat ditentukan oleh keseriusan semua pihak dalam menerjemahkan gagasan tersebut ke dalam praktik nyata. Berbeda dengan koperasi konvensional yang kerap berjalan sporadis, model ini dinilai lebih kuat karena negara hadir dengan jaminan, dukungan ruang usaha, hingga akses permodalan.

“Jangan sampai koperasi hanya berdiri di atas kertas. Ia harus menjadi mesin penggerak desa. Skema Koperasi Merah Putih adalah kesempatan emas, karena pemerintah sudah memberikan payung hukum dan dukungan nyata,” tegasnya, Rabu 30 Juli 2025.

Guntur juga menyoroti bahwa banyak koperasi di daerah selama ini masih bergerak di skala kecil dan belum mampu menjawab kebutuhan lokal secara signifikan. Padahal, desa memiliki potensi besar untuk dikembangkan, termasuk di sektor peternakan yang hingga kini masih bergantung pada pasokan dari luar daerah.

“Jika koperasi desa difungsikan dengan baik, kita bisa mengurangi ketergantungan pada pasokan ternak dari NTB dan Sulawesi. Lebih dari itu, koperasi mampu menciptakan lapangan kerja baru sekaligus menggerakkan ekonomi lokal,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa tantangan terbesar bukan terletak pada konsep, melainkan pada implementasi dan tata kelola. Untuk itu, peran kepemimpinan koperasi, sinergi dengan perangkat desa, dan peran kepala desa sebagai penasihat dinilai sangat penting dalam menjaga keberlangsungan dan efektivitas koperasi.

“Kolaborasi adalah kunci. Jika pengurus koperasi, perangkat desa, dan masyarakat memiliki visi yang sama, maka koperasi akan benar-benar menjadi instrumen peningkatan pendapatan desa,” tambahnya.

Dukungan terhadap koperasi juga diperkuat melalui regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini memberi ruang bagi koperasi untuk bertransformasi menjadi lembaga keuangan yang lebih kuat dan kompetitif.

Dalam konteks Kalimantan Timur sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Guntur menilai penguatan koperasi desa semakin strategis. Menurutnya, kemandirian ekonomi lokal harus dipersiapkan sejak dini agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelaku dalam pembangunan skala besar.

“Momentum ini tidak boleh dilewatkan. Koperasi harus hidup, tumbuh, dan memberi dampak nyata. Desa yang kuat ekonominya, akan memperkuat fondasi pembangunan daerah,” pungkasnya.

(Nng/Adv/DPRDKaltim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved