DPRD Kaltim Tekankan Transparansi Pengalihan Jalan Nasional untuk Kegiatan Tambang PT KPC

Terbit: 23 Mei 2025

DPRD Kaltim
Suasana pertemuan DPRD Kaltim yang membahas transparansi pengalian jalan nasional untuk kegiatan tambang PT KPC.

Prolog.co.id – Komisi III DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya mengawasi rencana pengalihan jalan nasional di Kabupaten Kutai Timur sepanjang 12,7 kilometer. Jalur tersebut selama ini dimanfaatkan PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk aktivitas angkutan batubara.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi III melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI di Jakarta. Rombongan dipimpin Ketua Komisi III Abdulloh, bersama jajaran pimpinan dan anggota, yang diterima langsung oleh Kasubdit Peraturan Perundang-undangan DJKN, Marheni Rumiasih.

Abdulloh mengungkapkan bahwa keberatan masyarakat Kutai Timur terhadap penggunaan fasilitas negara oleh perusahaan tambang menjadi dasar dilakukannya konsultasi ini.

“Dampak dari aktivitas hauling di jalan nasional tidak kecil mulai dari gangguan lalu lintas, penurunan kualitas lingkungan, hingga masalah keselamatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, PT KPC telah berkomitmen membangun jalan baru sebagai pengganti jalur nasional tersebut. Bahkan BPJN Kaltim telah memberikan kajian dan persetujuan atas rencana tersebut. Namun, hingga kini pengalihan aset masih menunggu persetujuan resmi DJKN.

Menanggapi hal ini, Marheni Rumiasih menyatakan bahwa DJKN sedang melakukan proses verifikasi dan penilaian lebih lanjut, termasuk aspek nilai aset dan dampak sosial-ekonomi.

“Proses pengalihan aset tidak bisa dilakukan terburu-buru, karena menyangkut kepentingan negara dan masyarakat. Semua harus sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Marheni.

Komisi III menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan fasilitas negara oleh pihak swasta di sektor pertambangan.

(Nng/Adv/DPRDKaltim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved