DPRD Kutai Timur Bahas Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023

Terbit: 12 Juni 2024

APBD
Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan (kanan) menerima LKPJ APBD 2023 dari Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.

Prolog.co.id, Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-26 pada Rabu 12 Juni 2024 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dan dihadiri oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, serta para anggota dewan.

Dalam sambutannya, Arfan menekankan pentingnya pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, penyampaian Raperda LKPJ APBD kepada DPRD merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Raperda ini merupakan laporan keuangan pemerintah daerah yang tidak terpisahkan dari proses perencanaan, penganggaran, dan pelaporan pembangunan,” ujar Arfan.

Lebih lanjut, Arfan menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ APBD ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan dan sejauh mana pencapaian target pembangunan.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan,” tegasnya.

(Idm/Adv/DPRD Kutim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved