Prolog.co.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD Kutim) menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) sengketa di Desa Pengadan, Kecamatan Sandaran pada Senin, 10 Juni 2004.
Hearing ini digelar untuk menindaklanjuti surat permohonan rapat dengar pendapat dari Kelompok Tani Bina Warga yang bersengketa dengan dengan PT. Indexim Coalindo dan PT. SBA.
Rapat yang dihadiri kedua belah pihak bersengketa dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dan didampingi oleh anggota dewan lainnya seperti Hepnie Armansyah, Agusriansyah Ridwan, dan Faizal Rachman. Termasuk Dinas PUPR dan Dinas PMPTSP Kutim.
Dalam RDP itu, Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan, menyampaikan kekecewaannya terkait proses pembayaran yang dilakukan tanpa melibatkan kelompok tani.
“Saya sedikit masuk dalam persoalan yang terkesan telah dilakukan pembayaran terhadap wilayah yang mau ditambang, tapi lucunya tidak ada pelibatan kepada kelompok tani yang sudah dari awal bermitra dengan SBA,” ujarnya Agus dalam Hearing di DPRD Kutim pada Senin, 10 Juni 2004.
Ia menambahkan bahwa dalam hukum pidana dikenal istilah ‘samen spending’ atau pemufakatan jahat.
“Kan bisa saja kita mendefinisikan itu bahwa ini bisa saja perbuatan korporasi yang tidak memikirkan kehidupan masyarakat,” tambahnya.
Secara regulasi, menurut Agusriansya, masih banyak pemenuhan legal yang harus dipenuhi dalam rangka kepemilikan lahan.
“Tidak hanya dalam perspektif pertanian, tapi termasuk pengelolaan lahan yang masih ada tahapan yang harus dikembangkan. Paling tidak ada penghargaan yang harus diberikan kepada yang mengeluarkan register bahwa ada masyarakat yang ditodong oleh dinas terkait,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan pihak kehutanan dalam kesepahaman antara SBA dan kelompok tani.
“Apa susahnya melibatkan kehutanan juga dalam kesepahaman SBA dan melibatkan kelompok tani,” tegasnya.
Agusriansya juga mengusulkan agar Dinas terkait dan kepolisian turut serta dalam proses penggantian lahan untuk meminimalisir persoalan.
“Karena kalau dianalisis bapak menggunakan tim analisis di dalam Indexim, ini harusnya tugasnya meminimalisir persoalan,” katanya.
Anggota komisi D itu menyarankan, agar penyelesaian sengketa lahan seluas 73 hektar ini segera dicari solusinya untuk rakyat.
“Menurut saya, mumpung ini belum berlanjut ke sisa-sisa lahan selanjutnya, yang baru 73 hektar ini di selesaikan dulu lah, carilah solusinya itu untuk rakyat,” tutupnya.
(Idm/Adv/DPRD Kutim)


