DPRD Kutai Timur Tekankan Pentingnya Kelancaran Finalisasi APBD 2023

Terbit: 11 Juni 2024

APBD
Anggota DPRD Kutim, Sayid Anjas menegaskan proses finalisasi APBD harus dilaksanakan dengan lancar. (Ist)

Prolog.co.id, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sayid Anjas, menegaskan bahwa proses finalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 harus dilaksanakan dengan lancar dan tepat waktu.

Pernyataan ini disampaikan Sayid Anjas setelah rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Hearing DPRD Kutim, Bukit Pelangi, pada 10 Juni 2024.

“Kami berharap finalisasi besok dapat berjalan sesuai rencana. Kami masih menunggu klarifikasi dari Itwil mengenai beberapa catatan utang untuk memastikan semuanya telah diakui dan dicatat dengan benar,” ujar Sayid Anjas kepada awak media setelah rapat.

Menurut Sayid, kepastian dari Itwil mengenai utang yang tercatat sangat penting agar bisa dimasukkan dalam perubahan anggaran.

“Besok kami akan mendapatkan bukti berupa surat dari Itwil yang menunjukkan bahwa utang tersebut telah diakui. Hal ini penting agar catatan utang tersebut dapat dimasukkan dalam pembahasan perubahan anggaran,” tambahnya.

Finalisasi APBD 2023 ini sangat krusial karena akan diikuti oleh rapat paripurna. Sayid menekankan pentingnya menyelesaikan finalisasi tepat waktu.

“Setelah finalisasi, kami akan melanjutkan dengan rapat paripurna. Jika finalisasi tidak selesai, rapat paripurna tidak dapat dilaksanakan. Proses ini harus tepat waktu untuk memastikan tidak ada penundaan,” jelasnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya ketepatan waktu dalam seluruh proses pembahasan.

“Jika terjadi keterlambatan, maka seluruh proses pembahasan akan tertunda. Angka dan SILPA yang dicantumkan dalam APBD harus disampaikan dalam rapat paripurna sebagai dasar untuk perubahan anggaran. Keterlambatan dapat menghambat seluruh proses,” jelas Sayid.

Sayid Anjas menekankan bahwa kehadiran pemerintah dalam rapat sangat diperlukan.

“Pemerintah wajib hadir dalam rapat ini. Tanpa kehadiran mereka, proses tidak bisa berjalan dengan baik dan rapat paripurna tidak bisa dilakukan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses ini bersifat normatif dan harus mengikuti tahapan yang telah diatur dalam peraturan daerah.

“Proses ini adalah bagian dari tahapan normatif yang harus diselesaikan sesuai dengan peraturan daerah. Tidak ada alasan untuk penundaan, karena ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi,” pungkasnya.

(Idm/Adv/DPRD Kutim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved