Prolog.co.id, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten Kutim telah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna ke-13 DPRD Kutim yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi Kawasan pusat perkantoran, Kamis (30/11/2023).
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim, Juliansyah membacakan nota kesepakatan Propemperda tahun 2024. Nota kesepakatan tersebut berisi 32 usulan rancangan peraturan daerah (Raperda), yang terdiri dari 21 Raperda inisiatif Pemkab Kutim dan 11 Raperda inisiatif DPRD Kutim.
“Dengan ini menyatakan memberikan persetujuan terhadap perencanaan penyusunan peraturan daerah inisiatif Pemkab Kutim yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2024,” kata Juliansyah.
Raperda inisiatif Pemkab Kutim yang disepakati dalam Propemperda tahun 2024 antara lain:
- Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023.
- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025.
- Penyelenggaraan Transportasi.
- Kabupaten Layak Anak.
- Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
- Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
- Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Daerah.
- Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
- Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2035.
- Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh.
- Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Kutai Timur.
- Penyertaan Modal Bankaltimtara.
- Penyertaan Modal BPR.
- Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Kabupaten Kutai Timur.
- Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah.
- Penetapan Garis Sempadan Sungai.
- Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan.
- Jasa Kontruksi.
- Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Ketertiban Umum.
Sementara itu, Raperda inisiatif DPRD Kutim yang disepakati dalam Propemperda tahun 2024 antara lain: - Pengarusutamaan gender.
- Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.
- Perlindungan petani plasma sawit.
- Tata niaga dan pembatasan angkutan buah sawit.
- Fasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantren.
- Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
- Pemeliharaan dan penertiban hewan peliharaan.
- Penyelenggaran keolahragaan.
- Pengelolaan pelabuhaan umum.
- Rehabilitasi rumah tidak layak huni.
- Kepemudaan.
(atk/adv/diskominfokutim)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


