Prolog.co.id, Sangatta – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyelenggarakan Rapat Hearing untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Kutim Tahun Anggaran 2023.
Dalam rapat tersebut, Pansus LHP BPK mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas temuan-temuan dalam LHP BPK. Acara ini berlangsung di Gedung DPRD Kutim.
Usai RDP, Ketua Pansus LHP BPK, Siang Geah, mengungkapkan bahwa agenda rapat kali ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Inspektorat Wilayah (Itwil). Fokus utama rapat adalah membahas catatan-catatan yang terdapat dalam LHP BPK dan mencari solusi untuk penyelesaiannya oleh Pemkab Kutim.
“Pada rapat dengan Dinas PUPR, terdapat beberapa catatan dari LHP BPK yang perlu segera ditindaklanjuti. Kami menerima penjelasan bahwa ada beberapa poin yang sudah mengalami kemajuan, namun kami tetap meminta agar semua masalah diselesaikan secepatnya,” ujar Siang Geah saat ditemui media di halaman kantor DPRD Kutim.
Siang Geah juga menekankan pentingnya untuk menghindari terulangnya catatan temuan di masa depan dengan meminta agar Dinas PUPR memperbaiki segala kekurangan.
“Kita mengharapkan bahwa pembangunan dapat berlangsung sesuai rencana tanpa terhambat oleh catatan-catatan dari BPK. Perlu adanya upaya preventif agar temuan-temuan serupa tidak terulang,” ungkapnya.
Secara rinci, Siang Geah menjelaskan bahwa meskipun tidak ada temuan besar, terdapat beberapa catatan terkait kekurangan volume pekerjaan, seperti jalan yang tidak sesuai dengan rencana.
“Tidak ada temuan besar, hanya beberapa catatan terkait kekurangan volume pekerjaan yang harus segera diselesaikan. Keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan juga menjadi perhatian kami,” pungkasnya. (Idm/Adv/DPRD Kutim)


