Prolog.co.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Paripurna ke-32 pada Rabu, 31 Juli 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta.
Rapat ini fokus pada pembahasan Nota Pengantar Pemerintah terkait perubahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, bersama Ketua 1 DPRD Kutim, Asti Mazar. Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekretaris Dewan Juliansyah, 24 anggota DPRD Kutim, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Joni menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS untuk TA 2024 merupakan bagian penting dari proses pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan untuk mengatasi tantangan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Rancangan perubahan ini dirancang untuk memastikan pengelolaan anggaran yang lebih profesional, efisien, dan efektif, serta mendukung pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah,” jelas Joni.
Selanjutnya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman akan membacakan Nota Pengantar Pemerintah mengenai perubahan KUA dan PPAS TA 2024 di hadapan para anggota Dewan dan hadirin.
“Hari ini, kita akan mendengarkan secara langsung penyampaian dari Bupati Kutim mengenai perubahan rancangan anggaran ini,” tutup Joni. (Idm/Adv/DPRDKutim)


