Prolog.co.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur meminta agar penyelesaian sengketa lahan di Desa Pengadan dengan megutamakan pendekatan sosial. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan yang turut ikut dalam rapat dengar pendapat terkait sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga Desa Pengadan dengan PT. Indexim Coalindo dan PT. SBA pada Senin, 10 Juni 2024.
Legislator yang berada di Komisi D DPRD Kutim ini, menekankan pentingnya melihat permasalahan sengketa lahan dari perspektif sosial dan kearifan lokal.
“Saya mencoba memulai persoalan ini dalam perspektif sosial atau permasyarakatan, tidak memasuki ranah yuridis. Saya lebih memilih melihat dari perspektif kearifan lokal dan sosiologis,” ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat setempat telah lama hidup dan berkembang di wilayah tersebut sebelum izin perusahaan diberikan.
“Pendekatan filosofisnya adalah bahwa masyarakat itu lebih dulu ada daripada izin yang dimiliki perusahaan. Mereka memiliki kehidupan dan mata pencaharian yang telah menjadi struktur kemasyarakatan secara terus-menerus,” jelas Agusriansyah.
Dia menambahkan bahwa isu ini sangat substansial untuk didiskusikan. Menurutnya, membawa masalah ini ke ranah hukum hanya akan merugikan rakyat.
“Kalau kita mengambil pendekatan yuridis, lebih baik kita ke pengadilan. Namun, itu tidak pernah menguntungkan bagi rakyat karena pemilik modal bisa menguasai semua sisi kehidupan di dunia ini,” tegasnya.
Salah satu anggota Komisi D itu berharap, Ia juga meminta agar pihak terkait dapat segera menemukan solusi tanpa merugikan pihak yang terlibat.
“Mengenai rapat ini diharapkan dapat menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat. DPRD Kutim akan terus berkomitmen mengawal kasus ini hingga tercapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak,” harapnya.
(Idm/Adv/DPRD Kutim)


