DPRD Kutim Perkenalkan Peraturan Baru untuk Menanggulangi HIV/AIDS

Terbit: 17 Juli 2024

HIV/AIDS
Dr. Novel Tyty Paembonan, anggota DPRD Kutim. (Ist)

“Peraturan ini adalah langkah penting untuk mengatasi penyebaran HIV/AIDS di Kutai Timur. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan edukasi yang memadai mengenai cara-cara pencegahan dan penanganan infeksi ini,” kata Dr. Novel Tyty Paembonan setelah memimpin hearing di Ruang Hearing DPRD Kutim.

Dalam rapat tersebut, terungkap adanya perdebatan mengenai pentingnya screening atau pemeriksaan awal terhadap calon pekerja. Beberapa tenaga kerja menunjukkan kekhawatiran bahwa hasil tes positif dapat digunakan sebagai alasan penolakan mereka dalam dunia kerja.

Namun, sejumlah praktisi dan ahli kesehatan menekankan bahwa screening sangat krusial untuk mendeteksi infeksi lebih awal.

“Ada data yang menunjukkan bahwa 42% penderita HIV berasal dari kalangan pekerja. Ini adalah isu yang harus diperhatikan secara serius,” ujar Dr. Novel.

Uce Prasetyo, salah satu peserta hearing, menyoroti masalah ketidakadilan dalam proses pemeriksaan.

“Kenapa hanya istri yang hamil yang diperiksa sementara suami yang berpotensi menularkan tidak? Itu tidak adil,” tegasnya.

Praktisi kesehatan juga menekankan perlunya penanganan yang menyeluruh terhadap akar penyebab penyebaran HIV/AIDS.

“Kita harus mengidentifikasi sumber penularan untuk mengatasi masalah ini secara efektif,” tambahnya.

Dr. Novel juga menegaskan bahwa DPRD akan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hak asasi manusia dalam pembuatan kebijakan ini.

“Kami akan memastikan bahwa regulasi yang ada diikuti, tetapi juga dengan mempertimbangkan hak asasi manusia. Penyakit ini seringkali tersembunyi dan dapat menyebar luas jika tidak ditangani dengan benar,” jelasnya.

“Penting untuk melakukan screening dengan menjaga kerahasiaan dan martabat individu. Penyakit ini bukan lagi hal yang tabu, tetapi harus dikendalikan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut,” tutupnya.(Idm/Adv/DPRDKutim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved