DPRD Kutim Sebut Dampak Pajak Restoran dan Hotel Akan Dirasakan Dua Tahun ke Depan

Terbit: 13 Mei 2024

pajak
Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Sayid Anjas.

Prolog.co.id, Sangatta – Usaha restoran dan hotel di Kutai Timur (Kutim) kini dikenakan pajak daerah. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sayid Anjas, pengenaan pajak ini diyakini akan memberikan kontribusi bagi daerah.

“Kita harus melihat dampaknya karena baru saja disahkan. Masih perlu sosialisasi dan akan dilihat efeknya dalam satu atau dua tahun ke depan,” ujar Sayid saat ditemui usai mengikuti rapat paripurna, di ruang sidang utama DPRD Kutim, Senin, 13 Mei 2024.

Anjas juga menjelaskan bahwa tarif pajak sebesar 10 persen untuk restoran dianggap sebagai tarif yang wajar. Sebagai contoh, sewa gedung serba guna sebesar 2 juta rupiah per hari dihitung sebagai bagian dari retribusi yang harus dibayarkan.

“Semua ini adalah retribusi untuk pendapatan daerah. Dampaknya akan kita evaluasi ke depan, apakah akan terlalu mahal atau tidak,” tambahnya.

Anjas juga menekankan perlunya sosialisasi yang efektif kepada pihak-pihak terkait, agar mereka memahami dengan baik tentang perubahan kebijakan pajak yang telah diterapkan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi ketidaknyamanan atau ketidakpuasan dari pihak terkait.

“Kami akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang kuat dan memperhitungkan kepentingan semua pihak terkait,” tandasnya. (Idm/Adv/DPRD Kutim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved