Dua Orang Dibekuk Polisi Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Ratusan Gram

Terbit: 12 Februari 2025

penyalahgunaan narkotika
Kedua tersangka, HA (22) dan TA (22) penyalahgunaan narkotika jenis ganja diamankan Satreskoba Polresta Samarinda.(Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kota Samarinda. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa 11 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WITA, tim berhasil mengamankan dua tersangka di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasat Narkoba Kompol Bambang Suhandoyo, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, HA (22) dan TA (22), diamankan saat mengendarai sepeda motor di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika.

“Saat dilakukan penggeledahan awal petugas menemukan 8 bungkus ganja dengan berat 28,42 gram bruto serta satu bungkus lain seberat 11,22 gram bruto di dalam tas slempang milik salah satu tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku masih memiliki barang bukti tambahan yang disimpan di rumahnya di Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu. Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan 462 gram ganja dalam kantong plastik merah.

“Di sana beserta dengan alat-alat pendukung seperti timbangan digital dan plastik klip,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, mereka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak berwajib pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran barang terlarang,” pungkasnya.

(Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved