Prolog.co.id, Samarinda-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana KHusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) di Jl. Basuki Rahmat No. 45 Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Selasa 14 Januari 2025.
Kegiatan tersebut, jelas Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto terkait dugaan tindak pidana korupsi penggelolaan keuangan pada Perusda BKS pada tahun 2020 sampai dengan 2021.
“Dugaan tindak pidana korupsi penggelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2020 s/d 2021,” ujarnya melalui rilisnya, Rabu 15 Januari 2025.
Toni menerangkan berdasarkan hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 3 jam dimulai sejak pukul 14.30 WITA, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara yang ditangani untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.
“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP,” bebernya.
Adapun terkait kasus ini, ia sedikit memaparkan Perusda pertambangan BKS merupakan salah satu BUMD di Kaltim yang didirikan pada tahun 2000. Pada tahun 2017 sampai dengan 2019 Perusda Pertambangan BKS melakukan kerjasama jual beli Batubara dengan 5 perusahaan swasta.
Dalam melaksanakan kerjasama jual beli itu dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan-aturan yang berlaku. “Tidak dilaksanakannya prinsip kehati-hatian dalam melakukan pengelolaan keuangan menyebabkan kerugian negara sebagai akibat dari para mitra yang tidak dapat mengembalikan seluruh nilai kerjasama yang telah diberikan oleh Perusda pertambangan BKS,” imbuhnya.
(Don)


