Prolog.co.id, Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, secara resmi kukuhkan enam pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota.
Pengukuhan ini dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada masa kampanye Pilkada 2024, selama dua bulan ke depan.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengatakan penetapan ini sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3-4088 Tahun 2024.
“Pengukuhan enam Pjs ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara bagi kepala daerah yang maju dalam Pilkada,” ucap Akmal Malik, Rabu 25 September 2024.
Akmal Malik menjelaskan dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, 3 di antaranya tetap lanjut karena kepala daerahnya tidak maju dalam Pilkada 2024.
“Seperti Mahakam Ulu dan Kutai Barat, yang bupatinya telah menjabat dua periode, lalu Wakil Wali Kota Samarinda otomatis diangkat menjadi Pjs karena tidak ikut maju dalam pemilihan,” jelasnya.
Proses penunjukan Pjs ini, menurut Akmal, diawali oleh surat dari Kemendagri yang meminta Gubernur mengajukan nama dilingkungan pejabat Pemprov Kaltim.
“Nama-nama tersebut kemudian diproses dan diputuskan oleh Kemendagri,” sebutnya.
Akmal menekankan bahwa para Pjs yang akan menjabat selama dua bulan memiliki tugas penting, termasuk memimpin pemerintahan daerah, menjaga ketertiban, dan memfasilitasi Pilkada serentak. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses Pilkada.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai netralitas ASN. Ini adalah titik krusial, dan tugas para Pjs adalah memastikan tidak terjadi konflik selama Pilkada berlangsung,” tutup Akmal Malik.
Dengan pelantikan ini, Pemprov Kaltim berharap pelaksanaan Pilkada serentak dapat berjalan lancar dan demokratis, didukung oleh stabilitas keamanan yang dijaga oleh TNI-Polri serta keterlibatan masyarakat.
(Mat)


