Evaluasi Izin Perkebunan di Kaltim, Pj Gubernur Akmal Malik Minta Tindakan Tegas

Terbit: 15 Juli 2024

Izin Perkebunan
Perkebunan sawit di Kalimantan Timur (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mendesak kabupaten dan kota untuk mengevaluasi izin perusahaan perkebunan yang belum melakukan penanaman sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Akmal Malik menegaskan perlunya langkah-langkah penilaian secara objektif oleh pemerintah provinsi yang kemudian disampaikan kepada kabupaten kota terkait perusahaan perkebunan yang belum menanam.

“Saya ingin pemprov melakukan langkah-langkah penilaian secara obyektif dan disampaikan ke kabupaten/kota terkait perusahaan perkebunan yang belum menanam,” ujar Akmal Malik, Senin 15 Juli 2024.

Ia menjelaskan, Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim, sebanyak 3,4 juta hektare lahan telah dialokasikan untuk perkebunan. Namun, dari luas tersebut, baru 1,3 juta hektare yang sudah ditanami.

“Jadi masih ada sekitar 1,1 juta hektare lahan yang belum dimanfaatkan oleh pemegang izin usaha perkebunan (IUP),” ungkapnya.

Akmal Malik meminta agar kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap perusahaan sawit pemegang IUP yang belum melakukan penanaman sesuai aturan.

“Maka dari itu pentingnya evaluasi ini, mengingat ada berbagai kemungkinan penyebab perusahaan belum menanam, seperti keterbatasan kemampuan produksi atau lahan yang masuk ke dalam area konservasi,” tambahnya.

Dirinya menilai mungkin karena kemampuan produksi atau masuk areal konservasi atau hal lainnya dan ini yang perlu di evaluasi, jika tidak maka silahkan dicabut.

Lebih lanjut, Akmal Malik menyampaikan bahwa produksi perkebunan sawit di Kaltim cukup besar dengan total produksi tandan buah segar (TBS) mencapai 20,7 juta ton dan minyak sawit mentah (CPO) sebesar 4,5 juta ton per tahun. Sektor ini juga mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 168 ribu orang.

“Prospek sawit sangat bagus, tetapi masih bisa kita optimalkan sebenarnya,” tambahnya.

Kemudian Akmal Malik juga menyoroti pentingnya penggunaan teknologi dalam penilaian usaha perkebunan, seperti penggunaan drone dan citra satelit untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi.

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, EA Rafiddin Rizal menambahkan bahwa berdasarkan aturan, perusahaan yang telah mendapatkan IUP harus mulai menanam minimal 60 persen dari lahan yang diberikan dalam waktu enam bulan, dan seluruh lahan harus sudah ditanami dalam tiga tahun.

“Jika perusahaannya tidak sanggup, sisanya 300 hektare, harus dikembalikan,” tutup Rizal.

(Mat)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved