Prolog.co.id, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Fitriyani, mendesak percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender.
Menurut Fitriyani, Perda ini sangat krusial untuk meningkatkan nilai pemberdayaan perempuan di Kutim yang saat ini masih tergolong rendah. Adapun nilai pemberdayaan perempuan di Kutim saat ini menduduki urutan ke-7.
“Ketiadaan Perda Pengarusutamaan Gender menjadi salah satu faktor yang menghambat peningkatan nilai pemberdayaan perempuan di daerah kita,” ujar Fitriyani.
Ia optimis bahwa Perda ini akan segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi perempuan Kutim.
“Dengan adanya Perda ini, kita berharap dapat meningkatkan kedudukan perempuan dan memastikan terwujudnya kesetaraan gender di berbagai bidang,” tambahnya.
Fitriyani menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai Perda ini telah dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Sangkulirang. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, terutama perempuan, tentang pentingnya Perda Pengarusutamaan Gender.
“Perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan dukungan yang lebih baik bagi perempuan, terutama mereka yang bekerja di sektor formal,” ujarnya.
(Idm/Adv/DPRD Kutim)


