Prolog.co.id, Sangatta – Dalam sidang paripurna ke-24 DPRD Kutai Timur (Kutim), Selasa 14 Mei 2024, Leni Angriani, Anggota Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB), menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum.
Leni menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum sebagai hak asasi manusia dan tanggung jawab bersama.
“Upaya ini sejalan dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegasnya.
Lebih lanjut, Leni menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
“Oleh karena itu, Raperda tentang Ketertiban Umum yang diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Kutim sangatlah penting dalam menjaga ketertiban dari berbagai ancaman perilaku negatif yang dapat terjadi di masyarakat,” tandasnya.
Menyambung pernyataan Leni, Fraksi AKB menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda Ketertiban Umum dan merekomendasikan untuk dilanjutkan pembahasannya melalui panitia khusus.
“Pembentukan panitia khusus ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang efektif dalam menjaga ketentraman dan melindungi masyarakat Kutim,” pungkas Leni. (Idm/Adv/DPRD Kutim)


