Fraksi KIR Tanggapi Pertanggungjawaban Anggaran Pemkab Kutim Tahun 2023

Terbit: 15 Juni 2024

Fraksi KIR
Fraksi KIR menyampaikan evaluasi mendalam mengenai pelaksanaan anggaran tahun 2023 pada Rapat Paripurna ke-27. (Ist)

Prolog.co.id, Sangatta – Dalam sidang paripurna DPRD Kutai Timur yang berlangsung pada Kamis 13 Agustus 2024, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) menyampaikan pandangan kritis mereka terkait pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun 2023.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan disaksikan oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, yang diwakili oleh Asisten III, Sudirman Latif. Acara ini juga dihadiri oleh 21 anggota dewan dan sejumlah tamu undangan.

Sobirin Bagus, sebagai perwakilan Fraksi KIR, menguraikan pandangan fraksinya mengenai Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023.

“Kami menghargai upaya pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan. Namun, terdapat beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut,” ujarnya.

Fraksi KIR menyoroti realisasi pendapatan tahun 2023 yang mencapai Rp 8,59 triliun, melebihi 104,13% dari anggaran yang direncanakan sebesar Rp 8,25 triliun. Pendapatan ini mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan lain-lain. Sobirin menggarisbawahi perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ia menjelaskan bahwa realisasi PAD hanya mencapai Rp 352,46 miliar, atau 44,76% dari anggaran yang diharapkan sebesar Rp 787,53 miliar. “Ada beberapa penyesuaian dan klasifikasi ulang oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, seperti profit sharing dari PT. Kaltim Prima Coal sebesar Rp 547,79 miliar dan pembayaran PNBP dari PT. Tanito Harum sebesar Rp 426,29 juta,” tambahnya.

Untuk pendapatan transfer, realisasi mencapai Rp 7,67 triliun, atau 103,12% dari target anggaran sebesar Rp 7,44 triliun. “Kami memberikan apresiasi atas pencapaian ini, namun perlu dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pengelolaannya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan,” ujarnya.

Sobirin juga menyoroti kenaikan signifikan dalam pendapatan lain-lain yang sah, yang mencapai Rp 568,85 miliar, atau 2.315,73% dari anggaran yang direncanakan sebesar Rp 24,56 miliar. “Peningkatan ini sebagian besar disebabkan oleh penyesuaian dan klasifikasi ulang dari BPK RI. Kami menekankan pentingnya pengawasan yang ketat untuk pendapatan ini,” jelasnya.

Di akhir penyampaiannya, Sobirin mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap berbagai regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan peraturan-peraturan lain yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.

“Fraksi KIR berharap Pemkab Kutim terus berkomitmen pada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran demi kemajuan daerah,” tutupnya.

(Idm/Adv/DPRD Kutim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved