Fraksi KIR Tawarkan Kritik Konstruktif atas Kinerja Keuangan Pemkab Kutim Tahun 2023

Terbit: 15 Juni 2024

Fraksi KIR
Fraksi KIR menyampaikan evaluasi mendalam mengenai pelaksanaan anggaran tahun 2023 pada Rapat Paripurna ke-27. (Ist)

Prolog.co.id, Sangatta – Dalam rapat paripurna ke-27 masa persidangan III untuk tahun anggaran 2023/2024, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) menyampaikan evaluasi mendalam mengenai pelaksanaan anggaran tahun 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim pada Kamis 13 Juni 2024, dengan kehadiran Asisten III Bupati Kutim, Sobirin Bagus, yang mewakili Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, serta 21 anggota dewan dan tamu undangan.

Perwakilan Fraksi KIR, Sobirin Bagus, memberikan perhatian khusus pada pencapaian dan pengelolaan keuangan daerah. “Kami mengapresiasi pencapaian pendapatan daerah tahun 2023, namun ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan untuk memperbaiki kinerja keuangan di masa depan,” kata Sobirin dalam pandangannya.

Realisasi pendapatan untuk tahun 2023 mencapai Rp 8,59 triliun, yang merupakan 104,13% dari target anggaran sebesar Rp 8,25 triliun. “Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Kami menekankan pentingnya pengelolaan yang transparan dan akuntabel dalam setiap aspek pendapatan,” lanjut Sobirin.

PAD terealisasi sebesar Rp 352,46 miliar, atau 44,76% dari target yang diharapkan sebesar Rp 787,53 miliar. Sobirin menjelaskan bahwa hasil koreksi dan reklasifikasi dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur berdampak signifikan, terutama terkait profit sharing dari PT. Kaltim Prima Coal sebesar Rp 547,79 miliar dan pembayaran PNBP dari PT. Tanito Harum sebesar Rp 426,29 juta.

Untuk pendapatan transfer, realisasinya mencapai Rp 7,67 triliun, atau 103,12% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 7,44 triliun. “Penting untuk memastikan bahwa mekanisme pengelolaan pendapatan transfer sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mencegah penyimpangan,” ujar Sobirin.

Pendapatan lain-lain yang sah menunjukkan pencapaian yang sangat positif, dengan angka Rp 568,85 miliar, jauh melebihi anggaran yang direncanakan sebesar Rp 24,56 miliar. “Kami menekankan perlunya pengawasan lebih lanjut untuk memastikan bahwa pendapatan ini dikelola secara optimal,” tambahnya.

Sobirin juga menegaskan perlunya kepatuhan terhadap peraturan yang mengatur keuangan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan peraturan pemerintah terkait. “Kami berharap agar Pemkab Kutim terus berupaya memperbaiki pengelolaan keuangan demi kemajuan daerah,” tuturnya.

Fraksi KIR juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang masuk dan keluar digunakan secara efisien untuk kesejahteraan masyarakat Kutim,” tutup Sobirin.

(Idm/Adv/DPRD Kutim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved