Prolog.co.id — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur menyoroti pentingnya penegasan aspek filosofis dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan. Menurut mereka, arah kebijakan pendidikan tidak hanya sebatas aspek teknis, tetapi juga harus menanamkan nilai fundamental untuk membentuk generasi berkarakter.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyampaikan bahwa setiap pasal dalam Raperda seharusnya mencerminkan landasan moral, spiritual, dan kebangsaan.
“PKS menekankan agar Raperda Pendidikan ini tidak berhenti pada tataran administratif, tapi benar-benar menjadi instrumen pembentuk karakter yang religius, berakhlak, dan berjiwa nasionalis,” ujarnya.
Ia menegaskan, pendidikan agama seharusnya memperoleh ruang yang lebih kuat di dalam regulasi. Menurut Agusriansyah, masih terdapat kelemahan dalam rancangan aturan yang belum secara jelas mengatur penyediaan guru agama yang seimbang di semua jenjang pendidikan.
“Pendidikan agama harus diberi perhatian khusus, termasuk jaminan kualitas dan jumlah tenaga pengajarnya,” tegasnya.
Selain penguatan aspek filosofis, Fraksi PKS juga memberi perhatian pada distribusi dan kesejahteraan guru, terutama mereka yang bertugas di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T). Agusriansyah menilai, meski persoalan tersebut sudah tercantum dalam draf Raperda, ketentuan teknisnya perlu diperjelas.
“Insentif daerah bagi guru yang ditempatkan di kawasan pedalaman dan perbatasan harus diatur secara rinci. Perlindungan hukum, jaminan sosial, dan kepastian status bagi guru honorer yang menjadi PPPK juga harus dipastikan keberadaannya di dalam regulasi,” tambahnya.
Menurutnya, tanpa fondasi filosofis yang jelas dan jaminan pemerataan tenaga pendidik, Raperda Pendidikan berisiko tidak mampu menjawab tantangan besar dunia pendidikan di Kalimantan Timur.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


