Prolog.co.id – Rapat fasilitasi mediasi sengketa tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya gagal mencapai kesepakatan. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini akan berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Seluruh pihak terkait kini menunggu hasil putusan dari pengadilan.
“Kita menunggu hasil sidang MK. Apakah Sidrap masuk ke wilayah Bontang atau Kutim?” ujar Hasanuddin usai menghadiri kegiatan di Sidrap, Senin, 11 Agustus 2025.
Sengketa ini berpusat pada perbedaan antara status administratif dan fakta di lapangan. Hasanuddin menyebut, warga Sidrap secara de facto lebih banyak menerima layanan publik dari Kota Bontang, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. Di sisi lain, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menolak wacana penggabungan Sidrap ke Bontang, menegaskan kewajiban Pemkab untuk memberikan pelayanan kepada warganya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menjelaskan bahwa aspirasi warga Sidrap menjadi dasar bagi Pemkot Bontang untuk mengajukan judicial review. Ia menyebut, ada lebih banyak warga ber-KTP Bontang di wilayah tersebut dibandingkan yang ber-KTP Kutim.
“Secara administratif Sidrap memang milik Kutim, namun secara de facto pelayanan publik seluruhnya dari Bontang. Ini alasan kami mengajukan judicial review,” ungkap Neni.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


