Gasak 24 Ponsel, Residivis Kembali Dibekuk Polres Kutim

Terbit: 22 Maret 2023

Rilis kasus pencurian yang dilakukan Acok cs dengan menggasak 24 ponsel milik warga di Sangatta. (istimewa)

Prolog.co.id, Kutai Timur – Residivis kasus pencurian kembali berulah dengan menggasak 24 ponsel warga. Walhasil, pria bernama Acok (27) itu kembali diamankan jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada Senin (20/3/2023).

Dijelaskan Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, kalau kasus pencurian itu tak hanya melibatkan Acok. Namun, juga kelima temannya. Yakni  Rizal Alias Aan (18), Rafi (21), Ilham (20), Adin Junaidi alias Adin (41) dan Didi Supriadi alias Gondrong (45) yang berperan sebagai penjual hasil curian Acok.

“Awalnya ini kami menerima laporan dari korban pada Jumat (17/3/2023). Yang mana korban pemilik warung kehilangan tiga unit ponselnya pada hari itu,” ucap Wiranegara, Rabu (22/3/2023).

Dari pencurian ponsel tersebut, korban mengaku telah mengalami kerugian sekira Rp 27 juta.

“Dari laporan itu anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati petujunk kalau pelaku berada di kawasan Masabang Ujung (Sangatta Selatan),” tambahnya.

Dari penyelidikan petugas di Masabang Ujung, polisi akhirnya menemukan kediaman Acok. Saat digeledah Acok langsung diamankan beserta Aan dan Rafi.

“Tim kemudian mengamankan seorang lagi teman pelaku (Ilham). Tugasnya juga menjual HP hasil curian. Termasuk Adin dan Didi yang juga penjual dan penadah,” tambahnya.

Selain mengamankan para pelaku dan 24 ponsel curian, polisi juga turut mengamankan satu unit motor curian mereka Honda Scoopy hitam bernopol KT 3056 SO.

Kepala polisi Acok cs mengaku kalau pencurian dilakukan dengan cara memantau rumah warga yang sepi. Dan tidak terkunci untuk bisa menyelinap masuk mencuri berbagai barang berharga.

“Pelaku ini dia mantau dulu, kalau melihat kondisi aman langsung beraksi. Hasil curiannya kemudian dijual harga miring, mulai dari Rp 800-900 ribu,” ucapnya.

Sementara hasil curian, nantinya akan digunakan oleh Acok cs untuk memenuhi kebutuhan hidup harian dan juga membeli narkoba.

Akibat perbuatannya, kini Acok untuk yang ketujuh kalinya dipastikan kembali mendekam di balik kurungan besi. Ia pun dijerat dengan  Pasal 363 KUHP pidana dan atau Pasal 340 KUH pidana.

“Kami juga masih terus mendalami kasus ini apakah ada indikasi penadah lainnya atau tidak,” pungkasnya.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved