Prolog.co.id, Tarakan – Gegara gelapkan uang majikan sebanyak Rp 300 juta, dua karyawan butik di Tarakan, Kalimantan Utara dibekuk polisi, Rabu (15/2/2023).
Kedua karyawan itu adalah AY (21) dan SI (21). Keduanya merupakan pegawai di toko butik di bilangan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Penggelapan yang dilakukan keduanya tercatat sejak Januari hingga Juli 2022 kemarin. Setiap hari, kedua pelaku selalu mencuri uang dari kasir, hingga sang empunya mengalami kerugian total mencapai Rp 300 juta.
“Korban pertama kali melaporkan itu pada Agustus 2022,” ucap Kapolsek KSKP Tarakan Iptu Sri Djayanti, Senin (27/2/2023).
Lanjut dijelaskannya, kasus penggelapan itu terungkap dari rekaman CCTV. Dari rekaman itu, terlihat pelaku memasukan sejumlah uang ke dalam kantong saku bajunya.
Kemudian untuk memuluskan aksinya, pelaku lantas membuat modus tak membuat struk belanjaan pengunjung toko butik dengan alasan ramai.
Akibat perbutan kedua pelaku, korban si pemilik butik mengeluh setiap hendak melakukan pembelian stok baju selalu kekurangan modal.
“Jadi saat korban mengorder barang (Baru) uangnya itu selalu kurang, dan korban juga pada saat itu memancing kedua pelaku dengan memasukkan uang lebih ke dalam laci,” terangnya.
Selain rekaman CCTV dan uang berlebih, kedua pelaku pasalnya juga sempat tertangkap basah oleh korban saat melakukan pencurian uang.
Kepada polisi, kedua pelaku nekat melakukan penggelapan dana majikannya lantaran terhimpit biaya hidup. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Uangnya dipake buat keperluan sehari hari, untuk bayar kosan, serta digunakan beli perhiasan dan membeli handphone,” kata Sri.
Aksi pengelapan yang dilakukan kedua pelaku akhirnya dilaporan ke kantor kepolisian setempat. Penyelidikan dan pengejaran pun dilakukan sejak Juli 2022. Walhasil, kedua pelaku berhasil diamankan pada Februari 2023 saat ini.
“Untuk AY kita amankan pada 11 Februari 2023 kemarin, sedangkan SI kita amankan 15 Februari, dimana SI ini sempat menjadi DPO,” imbuhnya.
Kini keduanya telah ditahan di Polsek KSKP Tarakan. Kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Karena sudah melakukan penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 900 juta,” pungkasnya.
(Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


